Hukum Cicilan dalam Islam: Dilema Membeli Emas dengan Rincian Pembayaran

Hukum Cicilan dalam Islam: Dilema Membeli Emas dengan Rincian Pembayaran

Emas Cicilan, mekanisme pembayaran bertahap, sering menjadi solusi bagi yang ingin memiliki barang berharga seperti emas, meski dana belum cukup. Tren ini semakin dinamis dengan hadirnya layanan cicilan online. Namun, praktik cicilan seringkali mengandung unsur riba, memicu pertanyaan di kalangan umat Islam tentang hukumnya.

Sistem pembayaran angsuran, dalam fikih Islam disebut jual beli taqsith, memicu perdebatan seputar halal dan haramnya transaksi ini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2004, menetapkan bahwa cicilan, terutama yang mengandung tambahan biaya tanpa imbalan nyata, termasuk riba nasi'ah, yaitu bunga tambahan akibat penundaan pembayaran. Riba dalam Islam, jelas dilarang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak