Hukum Cicilan dalam Islam: Dilema Membeli Emas dengan Rincian Pembayaran

Sistem pembayaran angsuran, dalam fikih Islam disebut jual beli taqsith, memicu perdebatan seputar halal dan haramnya transaksi ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2004, menetapkan bahwa cicilan, terutama yang mengandung tambahan biaya tanpa imbalan nyata, termasuk riba nasi'ah, yaitu bunga tambahan akibat penundaan pembayaran. Riba dalam Islam, jelas dilarang.