Hukum Istri Menolak Ajakan Suami
Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci yang dilandasi oleh hak dan kewajiban antara suami dan istri. Salah satu hak utama suami adalah hak untuk menggauli istri, dan kewajiban istri untuk memenuhi ajakan suami ketika suaminya menginginkannya. Namun, apakah istri boleh menolak ajakan suami? Tertulis dalam hadits dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu ia menolak hingga suaminya marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya sampai pagi." (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa menolak ajakan suami tanpa alasan yang dibenarkan dapat mendatangkan laknat malaikat, yaitu doa keburukan dari para malaikat. Dalam hadits lain riwayat Tirmidzi, "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang laki-laki memanggil istrinya ke tempat tidurnya, lalu ia menolak, kecuali yang di atas langit murka padanya hingga suaminya meridainya." (HR Tirmidzi) Hadits ini mengungkapkan ajakan yang baik, sopan dan bijaksana serta mengetahui keadaan sang istri yang diajak.
Apabila Istri Menolak Ajakan Suami?
Dr. Nasrulloh. Lc. M.Th.I, dalam bukunya Eksistensi Hadits Nabawy: Dari Nalar Otoriter Menuju Otoritatif, menyebutkan bahwa laknat malaikat terhadap istri yang menolak ajakan suami untuk berhubungan badan, akan terjadi bila penolakan istri dilakukan tanpa alasan. Sementara Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu juga berpendapat bahwa laknat dalam hadits itu akan terjadi kepada istri bila penolakan istri tersebut tanpa ada alasan yang membenarkan. Bila istri sakit, dan dalam keadaan takut disakiti suami, istri diperbolehkan secara hukum Islam untuk menolak ajakan suaminya berhubungan badan. Bila suami tetap memaksa istri, ia telah melanggar prinsip mu'asharah bi al-ma'ruf dan berbuat aniaya terhadap pihak yang mestinya ia lindungi. Rizem Aizid dalam bukunya yang berjudul Fiqh Keluarga Terlengkap menjelaskan wanita yang menolak diajak berjima' oleh suaminya, padahal ia tidak dalam keadaan darurat, maka ia telah berbuat maksiat dan durhaka kepada suami. Meski dikategorikan durhaka, namun suami tidak boleh sampai memukulnya dengan keras, sebab Islam telah menetapkan cara untuk memarahi istri. Dengan demikian, suatu istri yang durhaka kepada suaminya akan kehilangan haknya untuk mendapatkan nafkah dan pakaian. Dengan kata lain, suami tidak wajib lagi memberikan nafkah kepada istri yang durhaka.
Kapan Istri Boleh Menolak Ajakan Suami?
Berikut ini beberapa kondisi pengecualian yang dibenarkan dalam fikih, yang memungkinkan istri menolak ajakan suami tanpa berdosa:
- Sedang Haid atau Nifas: Seorang istri tidak boleh digauli saat haid atau nifas, karena itu merupakan larangan dalam syariat. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 222,
- Sakit atau Lelah Berat: Jika istri sedang sakit, sangat lelah, atau dalam kondisi fisik dan mental yang tidak memungkinkan, ia boleh menolak dengan alasan tersebut. Ulama menyatakan bahwa kesakitan yang membahayakan atau membuat istri menderita adalah uzur syar'i yang membolehkan penolakan.
- Puasa Wajib (Ramadan): Jika suami mengajak istri berhubungan saat siang hari Ramadan dan istri sedang berpuasa, istri wajib menolak, karena berhubungan di siang hari saat puasa Ramadan haram hukumnya.
- Suami Mengajak dengan Cara yang Tidak Patut: Seorang istri boleh menolak ajakan hubungan badan apabila suami mengajak dengan cara kasar atau penuh ancaman, memaksa saat istri tidak siap secara mental, mengajak dengan niat menyakiti atau mempermalukan. Dalam kondisi ini, istri boleh menolak dan berhak dilindungi secara syariat.