Hukum Menahan Kentut Saat Salat

Hukum Menahan Kentut Saat Salat

Bagi umat Islam, salat merupakan rukun agama yang sangat penting. Pelaksanaan salat dengan khasuk dan sempurna adalah keinginan setiap muslim. Memahami hukum-hukum salat, termasuk hukum menahan kentut, menjadi sangat penting untuk memastikan salat kita diterima oleh Allah SWT.

Berikut ini penjelasan tentang hukum menahan kentut saat salat:

Makruh, Tapi Tidak Membatalkan Salat

Menurut

Saleh bin Al Fauzan dalam kitab _Ringkasan Fiqih Islam_

, makruh hukumnya bagi seseorang untuk salat dalam kondisi terganggu. Kondisi tersebut termasuk merasa kepanasan, kedinginan, menahan kencing, menahan buang air besar, menahan kentut, lapar, atau haus. Kondisi-kondisi ini dapat menghilangkan kekhusyukan dalam ibadah salat.

Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, "لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ" (Artinya: "Tak ada salat ketika makanan telah dihidangkan. Begitu pula tak ada salat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).") (HR Muslim dalam Shahih Muslim Kitab Ash-Shalat) menunjukkan bahwa kondisi terganggu ini tidak sempurna.

Istilah "tidak ada salat" dalam hadits ini dianalisis sebagai ketidaksempurnaan salat, karena menahan kencing, buang air besar, termasuk kentut, dianggap makruh.

Kenapa Menahan Kentut Makruh?

Makruh artinya tidak haram dikerjakan, tetapi lebih baik untuk ditinggalkan. Menahan kentut dianggap makruh karena dapat mengganggu pikiran dan mengurangi kekhusyukan dalam salat.

Sumber: Adil Fathi Abdillah, _Populer Tapi Keliru_, menjelaskan bahwa hal-hal yang menghilangkan kekhusyukan salat tidak otomatis membatalkan salat.

Saat salat, seorang muslim sebaiknya merasakan ketenangan dan kenyamanan agar tidak terganggu apalagi saat hendak mengeluarkan kentut. Jika perlu, segera menyelesaikan kebutuhan tersebut sebelum melaksanakan salat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak