Maharramnya Foto dan Patung dalam Islam

Maharramnya Foto dan Patung dalam Islam

Di rumah-rumah kita seringkali dipajang foto atau gambar, baik itu figur tokoh, binatang, maupun pemandangan alam. Terkadang juga, beberapa orang memajang patung-patung dengan bentuk tertentu. Padahal, dalam Islam, ada aturan khusus mengenai hal ini. Perlu diketahui, keberadaan foto dan patung di dalam rumah berpotensi menghalangilah masuknya malaikat. Al-Qur'an, surah Al-Anbiyaa ayat 52, menjelaskan kisah Nabi Ibrahim AS yang mempertanyakan kepada ayahnya dan kaumnya, ketika mereka menyembah patung: “ *(Ingatlah) ketika dia (Ibrahim) berkata kepada bapaknya dan kaumnya, "Patung-patung apakah ini yang kamu tekun menyembahnya?"*” Patung Dalam surah As-Saffat ayat 95-96, Allah SWT juga menegaskan: “ *Dia (Ibrahim) berkata, "Apakah kamu menyembah patung-patung yang kamu pahat itu? Padahal Allah lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat." * Kisah ini menunjukkan bagaimana Al-Qur'an mencela patung dan berhala. Rasulullah SAW sendiri juga menghancurkan berhala-berhala yang ada di dalam Ka'bah. Sebagai agama tauhid, Islam tegas menolak segala bentuk syirik, termasuk penyembahan kepada berhala. Islam sepenuhnya anti terhadap penyembahan berhala dan menyatakan perang terhadapnya.

Alasan Pengharaman Foto dan Patung dalam Islam

Syariat Islam melarang keberadaan patung karena patung dianggap sebagai jembatan menuju penyembahan terhadap berhala. Beberapa hadits Rasulullah SAW juga memperlihatkan celaan terhadap patung dan gambar. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Bukhari, “ *Manusia yang paling pedih siksanya pada hari kiamat adalah mereka yang meniru (menyerupakan) makhluk ciptaan Allah. Kepada mereka akan dikatakan: 'Hidupkanlah apa yang telah kamu ciptakan itu ....*" * Dalam kitab Fathul-Bari, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa penyebab utama diharamkannya pembuatan gambar adalah untuk menghindari persamaan ciptaan manusia dengan ciptaan Allah SWT. Menciptakan gambar dianggap sebagai kemalasan dan menjatuhkan hukum yang keras bagi para penciptaannya. Imam Ibnul Bathal menyinggung bahwa hadits yang menyatakan larangan pada gambar tidak hanya mencakup gambar dengan bayang-bayang, tetapi juga gambar tanpa bayang-bayang. Ibnu Abbas RA juga menjelaskan bahwa gambar yang dibolehkan adalah gambar benda mati, seperti pepohonan, sungai, dan benda mati lainnya. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari beliau, “*Jika kamu harus menggambar juga, hendaklah kamu menggambar pepohonan dan benda yang tidak bernyawa.*”

Foto dan Patung yang Diperbolehkan dalam Islam

Ada beberapa kondisi di mana foto dan patung diperbolehkan dalam Islam, antara lain: * Foto atau patung yang tidak bernyawa, seperti gambar benda mati, sungai dan pepohonan, atau pemandangan alam. Hal ini dibolehkan berdasarkan hadits Ibnu Abbas RA. * Foto untuk kepentingan penting seperti KTP , alat peraga dalam ilmu kedokteran, atau hal-hal darurat lainnya. * Patung untuk mainan anak-anak, seperti boneka. Hal ini diperbolehkan karena ada riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak menghormati Aisyah RA saat bermain boneka dengan teman-temannya. **Penting untuk diingat bahwa dalam mempercayai dan menjalankannya aturan Islam, perlu selalu diiringi dengan ilmu dan pemahaman yang mendalam.**

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak