Hukum Meninggalkan Sholat Jumat bagi Laki-laki
Sholat Jumat adalah ibadah wajib bagi laki-laki dewasa yang telah baligh dan dalam keadaan sehat. Berbeda dengan sholat lima waktu lainnya, sholat Jumat dilaksanakan berjamaah dan memiliki khutbah di dalamnya. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Jumuah ayat 9:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْى اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ दाٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Arab-latin: yâ ayyuhalladzîna âmanû idzâ nûdiya lish-sholati miy yaumil-jumu'ati fas'au ilâ dzikrillâhi wa dzarul baî', dzâlikum khairul lakum in kuntum ta'lamûn
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Lalu, bagaimana hukum meninggalkan sholat Jumat bagi laki-laki?
Hukum Sholat Jumat
Berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
"Sholat Jum'at itu wajib bagi atas setiap muslim dilaksanakan secara berjama'ah kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit." (HR. Abu Dawud, Dan Al Hakim)
Menurut berbagai ulama, sholat Jumat hukumnya wajib 'ain bagi setiap muslim laki-laki dewasa yang memenuhi syarat, seperti merdeka, mukallaf, sehat, dan muqim (bukan dalam keadaan musafir).
Hukum Meninggalkan Sholat Jumat
Secara umum, hukum meninggalkan sholat Jumat bagi laki-laki adalah haram. Pria Muslim yang telah baligh dan tidak dalam keadaan musafir atau memiliki uzur tertentu tidak diperbolehkan untuk meninggalkan sholat Jumat.
Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya: "Siapa yang meninggalkan tiga Jumat berturut-turut karena mempermudah maka Allah menutup hatinya." (HR Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi)
Hal-hal yang Memperbolehkan Laki-laki Meninggalkan Sholat Jumat
Berikut adalah lima hal yang membolehkan laki-laki muslim untuk meninggalkan sholat Jumat:
- Sakit: Muslim yang sedang sakit dan merasa kondisinya akan memburuk jika memaksakan diri untuk sholat Jumat, diperbolehkan tidak hadir ke masjid.
- Ditahan atau dipenjara: Seseorang yang sedang dalam tahanan atau penjara dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah, juga diberikan keringanan.
- Menjaga anggota keluarga sakit parah: Jika seorang Muslim harus merawat orang tua, anak, atau anggota keluarga lain yang sakit keras hingga dikhawatirkan akan meninggal dunia, maka ia memiliki alasan yang sah untuk tidak salat Jumat.
- Cuaca ekstrem: Kondisi cuaca yang ekstrem seperti hujan deras yang membuat pakaian basah dan tidak adanya tempat berteduh menjadi alasan yang membolehkan seorang Muslim untuk tidak menghadiri sholat Jumat.
- Rasa takut yang mengancam jiwa atau kehormatan: Rasa takut yang timbul akibat ancaman terhadap nyawa, kehormatan, atau harta benda juga termasuk uzur syar'i. Jika seorang Muslim khawatir akan keselamatannya atau terpisah dari rombongan dalam situasi genting, maka ia diperbolehkan tidak melaksanakan sholat Jumat.
Terkait hal ini, Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang mendengar seruan adzan namun tidak memiliki udzur yang sah, maka sholatnya tidak diterima." (HR Abu Dawud). Ketika para sahabat bertanya apa yang dimaksud dengan udzur tersebut, Rasulullah menjawab, "Rasa takut dan sakit."
Sholat Jumat merupakan salah satu jalan untuk meraih keridhaan Allah SWT dan meningkatkan keimanan. Namun, dalam kondisi tertentu, Allah SWT telah memberikan keringanan bagi hamba-Nya yang memiliki uzur yang sah.