Hukum Resepsi Pernikahan dalam Islam
Hukum resepsi pernikahan dalam Islam menjadi topik yang kerap dibicarakan, terutama bagi pasangan yang akan menikah. Sebenarnya, resepsi pernikahan atau disebut walimatul `ursy dalam terminologi Islam, lebih-lebihnya sejatinya. Walimatul `ursy disimpulkan dalam artikel ini. Mengutip penjelasan dalam buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan dalam Islam, walimatul `ursy memiliki esensi yang unik.Resepsi pernikahan menyajikan jamuan makanan yang dalam Islam disebut dengan walimah. Apakah acara perayaan ini wajib dalam Islam?
Menurut penjelasan dalam buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan dalam Islam, pengertian walimah pernikahan berasal dari Arab yang artinya makanan pengantin atau makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta pernikahan. Walimatullah adalah istilah yang terdapat dalam literatur Arab yang secara arti kata berarti jamuan yang khusus untuk pernikahan dan tidak digunakan untuk perhelatan di luar pernikahan.Meskipun secara umum walimah hanya ditujukan pada pernikahan saja. ) Walaupun secara definisi, walimah tidak jauh berbeda dengan resepsi yang dilakukan masyarakat. Arah hal yang bisa dikatakan walimah. Lalu, apa saja syarat-syarat atau hukum resepsi pernikahan dalam Islam?.
Syarat Walimatul `ursy
, yang perlu diperhatikan dalam acara resepsi, baik untuk orang yang akan menyelenggarakan (shahibul hajat) maupun para undangannya,
1. , Undangan tersebut bisa mempererat hubungan antar sesama muslim, Oleh.
2. **Undangan**.
3. - ,
4. 9.
6. 9.
7.
7.