Hukum Salat Tanpa Menutup Aurat Sempurna
Menutup aurat adalah syarat sah salat baik bagi laki-laki maupun perempuan. Namun terkadang masih ada masyarakat yang belum sempurna dalam menutup auratnya. Apa hukumnya dalam Islam?
Secara etimologi, aurat artinya kekurangan dan sesuatu yang dianggap buruk. Adapun secara syara', aurat adalah sesuatu yang wajib tertutup dan haram dilihat baik dalam salat maupun di luar salat, demikian menurut penjelasan dalam Syarah Fathul Qulub terbitan Mahad Al-Jamiah Al-Aly UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Dalam salat, menutup aurat termasuk syarat sah ibadah, walaupun salat tersebut dilakukan sendirian atau di tempat gelap. Jika tak menemukan penutup aurat, seseorang tetap wajib melakukan salat dengan memenuhi rukunnya dan tak harus mengulanginya. Hal ini dikarenakan termasuk uzur 'am dan kadang berlangsung lama. Semua ulama mazhab sepakat hukum menutup aurat saat salat adalah wajib.
Perbedaan Pendapat Para Ulama
Hanya saja, mereka berbeda pendapat terkait kesempurnaannya, seperti wajib tidaknya seorang wanita menutup wajah dan telapak tangan atau apakah seorang laki-laki harus menutup selain pusar dan lutut ketika salat.
Pendapat Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpandangan wanita wajib menutup belakang dua telapak tangan dan dua telapak kakinya. Sedangkan bagi laki-laki, wajib baginya menutup bagian lutut ke atas sampai pusar.
Pendapat Mazhab Syafi'i dan Maliki
Dalam pandangan mazhab Syafi'i dan Maliki, wanita boleh membuka wajahnya dan telapak tangannya (baik dalam maupun luarnya) ketika salat.
Pendapat Mazhab Hambali
Berbeda dengan tiga mazhab sebelumnya, Hambali berpendapat tidak boleh membuka kecuali wajahnya saja.
Kewajiban Mengulang Salat jika Aurat Terbuka
Menurut pendapat sebagian ulama besar seperti Abu Hanifah dan Ahmad, salat seorang wanita tidak sah apabila terlihat rambut, lengan, betis, dada, atau lehernya. Apabila ada sedikit saja bagian rambut atau bagian badannya yang terbuka, ia tak wajib mengulangi salatnya.
Sedangkan apabila sebagian besar auratnya terbuka, wajib baginya mengulang salat sebagaimana pendapat ulama secara umum. Dalil ini dijelaskan dalam buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita susunan A.R. Shohibul Ulum.
Syarat Penutup Aurat Saat Salat
Semua ulama mazhab sepakat pakaian penutup aurat saat salat wajib suci. Mereka juga sepakat mengharamkan pemakaian sutra dan emas bagi laki-laki, tetapi boleh bagi wanita. Hal ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW, "Diharamkan memakai sutra dan emas bagi lelaki yang menjadi umatku, dan dihalalkan bagi wanita-wanita mereka."
Dalam Syahrul Muhadzhab terdapat kutipan Imam Syafi'i yang menyatakan, "Kalau seorang lelaki salat dengan memakai sutra, maka ia berarti telah melakukan sesuatu yang diharamkan hanya saja salatnya tetap sah."