Ijab Kabul: Inti Akad Pernikahan yang Menentukan Kesahnya

Ijab Kabul: Inti Akad Pernikahan yang Menentukan Kesahnya

Ijab kabul, proses penyerahan tanggung jawab dari wali mempelai perempuan kepada calon suami, merupakan jantung dari akad pernikahan. Dalam perspektif Islam, ijab kabul tak sekedar formalitas, melainkan menjadi rukun utama dalam akad nikah yang menentukan sah tidaknya sebuah pernikahan.

Menjaga sahnya ijab kabul, baik dari segi syariat Islam maupun hukum negara Indonesia, memiliki syarat-syarat penting yang harus dipenuhi.
Berdasarkan buku “Pernikahan Menurut Islam (Suatu Tinjauan Prinsip)” karya Samsurizal, SIQ.S.T, akad nikah merupakan ibadah yang menandakan kesucian hubungan antar kedua jenis manusia, suatu perintah Allah SWT dan sunnah Rasulullah SAW, dan selaras dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menjadi pondasi bagi keluarga sakinah, mawadah, dan warahmah.

Syarat-syarat ini dijelaskan secara rinci dalam buku “Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan Dalam Islam” karya Sakban Lubis. Jika syarat Akad nikah ini tidak terpenuhi, maka akad nikah dapat dianggap tidak sah.

Syarat Ijab Kabul Secara Syariat Islam

Dalam fikih Islam, akad nikah memiliki rukun dan syarat yang harus terpenuhi. Ketidaksesuaian dalam hal ini dapat membuat akad nikah tidak dianggap sah. Berikut adalah syarat-syaratnya:

  • Adanya pihak yang berakad: Ijab diucapkan oleh wali perempuan, sedangkan kabul diucapkan oleh calon suami atau wakilnya.
  • Saling ridha antara kedua pihak: Pernikahan harus didasari kerelaan dan tidak boleh ada paksaan. Hadis Rasulullah SAW bersabda, "Wanita janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, *dan* gadis tidak dinikahkan hingga diminta izinnya." (HR. Muslim).
  • Diucapkan dalam satu majelis: Ijab dan kabul harus dilakukan dalam waktu dan tempat yang sama (majelis).
  • Menggunakan lafadz yang jelas dan tidak menggantung:
    * **Contoh lafadz ijab: ** "Aku nikahkan engkau dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (mahar/mas kawin) dibayar tunai." * **Contoh lafadz kabul:** "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah."
  • Dihadiri oleh minimal dua orang saksi: Dua orang saksi laki-laki yang adil wajib hadir saat ijab kabul.
  • “Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil." (HR. Al-Baihaqi dan Abu Dawud)

Syarat Ijab Kabul Secara Hakum Indonesia

Di Indonesia, pernikahan sah menurut hukum negara jika dilaksanakan berdasarkan agama masing-masing, dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Undang-undang yang mengatur hal ini adalah Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Para calon mempelai harus memenuhi syarat administratif, diantaranya:

  • Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran serta ijazah terakhir
  • Formulir surat pengantar nikah dari kepala desa/lurah (Model N1)
  • Formulir permohonan kehendak nikah (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (Model N4)
  • Surat izin orang tua (Model N5)
  • Fotokopi KTP wali & 2 saksi
  • Fotokopi kutipan akta nikah orangtua calon pengantin wanita
  • Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita
  • Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,-/ Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
  • Foto background biru ukuran 4x6=1 lembar, 3x4=5 lembar dan 2x3=5 lembar dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar dan file
  • Jenis dan besaran mas kawin
  • Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun
  • Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
  • Jika pernikahan di kecamatan lain, harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
  • Biaya nikah di KUA gratis, di luar KUA Rp 600 ribu yang disetorkan langsung ke bank
  • Materai 10 ribu (3 lembar)
  • Nomor Hp dan email calon suami dan istri serta nomor HP wali

Ijab kabul, sebagai inti dari akad nikah, memiliki arti dan signifikansi yang sangat penting. Agar pernikahan sah terhadap syariat Islam dan hukum negara Indonesia, ijab kabul dilakukan dengan penuh kesempurnaan dan dengan mematuhi syarat-syarat tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak