Ikamah: Landasan Dimulainya Salat Berjamaah

Ikamah: Landasan Dimulainya Salat Berjamaah

Ikamah atau komat adalah kalimat yang dikumandangkan setelah azan sebagai seruan sebelum memulai salat fardhu berjamaah. Wujudnya yang sederhana namun memiliki makna mendalam menjadikan ikamah menjadi bagian penting dalam rangkaian pelaksanaan ibadah salat.

Ikamah

Tak jarang, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam tentang hukum salat berjamaah tanpa ikamah. Apakah salat berjamaah tanpa ikamah tetap sah? Mari kita telaah bersama.

Hukum Salat Berjamaah Tanpa Ikamah

Menurut buku Fiqh Salat Terlengkap karya Abu Abbas Zain Musthofa Al-Basuruwani, jumhur ulama (mayoritas ulama), kecuali ulama Mazhab Hambali, berpendapat bahwa mengumandangkan ikamah hukumnya sunnah muakkad. Sunnah muakkad berarti sunnah yang sangat ditekankan untuk dilakukan sebelum salat fardhu berjamaah.

Ikamah bukanlah syarat sah salat, melainkan sebuah amalan sunnah yang dianjurkan. Meskipun demikian, bagi mereka yang lupa atau tidak sempat mengumandangkan ikamah, tetap sah melakukan salat berjamaah.

Dalam pelaksanaannya, ikamah sebaiknya dibacakan dengan cepat namun tetap terdengar jelas agar maknanya tersampaikan. Idealnya, ikamah dikumandangkan oleh muazin atau orang yang telah mengumandangkan azan. Pendapat ini selaras dengan kesepakatan empat mazhab fiqih yang diakui dalam Islam.

Bacaan Ikamah yang Benar

Asal bacaan ikamah yang terdapat dalam beberapa hadits shahih, dirangkum dalam Kitab Al-Adzkar karya Imam Nawawi. Mazhab Syafi'i dan Hambali sepakat, dalam ikamah seluruh lafaz tidak diulang kecuali kalimat "قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةِ" yang dibaca dua kali.

Berikut adalah bacaan ikamah yang benar:

الله أَكْبَر الله أَكْبَر، أَشْهَدُ أنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ الله، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ الله ، حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ، قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةِ قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةِ، الله أَكْبَر الله أَكْبَر، لاَ إِلهَ إِلاَّ الله

Artinya:

"Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah. Bahwasannya Muhammad adalah utusan Allah. Mari kerjakan salat. Mari mencapai kebahagiaan. Sungguh salat telah ditegakkan. Sungguh salat telah ditegakkan. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada tuhan selain Allah."

Siapa Orang yang Melantunkan Ikamah ?

Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah, para ulama sepakat bahwa siapa saja boleh mengumandangkan ikamah, baik muazin yang telah mengumandangkan azan maupun orang lain. Namun, yang lebih utama adalah muazin itu sendiri yang melanjutkan dengan ikamah.

Mengikuti pendapat serupa, Imam Syafi'i menyatakan, “Orang yang mengumandangkan azan, dialah yang lebih diutamakan untuk mengumandangkan ikamah,” dan Imam At-Tirmidzi menambahkan, "Orang yang telah mengumandangkan azan, sebaiknya ia pula yang melaksanakan ikamah."'

Tata Cara Melakukan Ikamah

Syarat-syarat azan dan ikamah penting diperhatikan, seperti: berada dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun hadas besar, berdiri dengan menghadap kiblat, memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam lubang telinga, membaca secara perlahan dengan memisahkan setiap dua kalimat, dan memberikan jeda antara azan dan ikamah.

Perempuan hanya boleh melakukan azan dan ikamah jika jamaahnya wanita dan tidak menggunakan pengeras suara yang didengar laki-laki di luar jemaah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak