Muhammadiyah Dapatkan Izin Pendirian Bank Syariah

Muhammadiyah Dapatkan Izin Pendirian Bank Syariah

Pengurus Besar Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) resmi mendapatkan izin pendirian bank syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berita ini disampaikan langsung oleh Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas.

Namun perlu diketahui, izin yang diberikan bukanlah untuk bank umum syariah. "Bank itu ada dua macam. Bank umum dan BPR/S (Bank Pembiayaan Rakyat/Syariah). Bulan Juni yang lalu OJK telah mengeluarkan izin kepada Muhammadiyah untuk menyelenggarakan bank syariah. Yaitu Bank Syariah Matahari (BSM)," terang Anwar dalam konferensi pers.

Ilustrasi Bank Syariah

Jenis bank yang akan didirikan bukanlah bank umum syariah melainkan BPR (Bank Pembiayaan Rakyat) Syariah. "Tapi izin bank yang dikeluarkan oleh OJK tersebut bukanlah izin bank untuk Bank Umum Syariah Muhammadiyah tapi adalah izin untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Muhammadiyah," tambahnya.

Muhammadiyah sendiri telah melakukan konversi dari BPR konvensional menjadi BPRS. Sebagaimana diketahui, Muhammadiyah sejak dulu telah mengambil sikap tegas bahwa bunga (interest) merupakan riba yang hukumnya haram. Oleh karena itu, semua BPR milik Muhammadiyah dikonversi menjadi BPRS.

Saat ini, Muhammadiyah telah memiliki sekitar 10 BPRS. "Muhammadiyah secara organisatoris telah bersikap bahwa bunga ( interest ) adalah riba. Riba hukumnya adalah haram. Untuk itu Muhammadiyah telah mengkonversi BPR-BPR (konvensional) miliknya menjadi BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah)," terang Anwar.

Menurut Anwar, permintaan umat untuk adanya Bank Umum Syariah Muhammadiyah sangat tinggi. "Dalam waktu dekat tentu belum tapi bukan tidak mungkin apalagi mengingat permintaan dari warga persyarikatan untuk adanya Bank umum Syariah Muhammadiyah sangat tinggi," pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak