Pererat Kerja Sama Ekspor-Impor Produk Halal Antara Indonesia dan Australia
Pemerintah Indonesia dan Australia semakin mempererat hubungan bilateral dengan menjajaki kerja sama di sektor ekspor-impor produk halal. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Melbourne, pada 10 Juli 2025.
Dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH RI), hadir pula dua institusi pemerintahan Australia, yaitu Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) serta Departemen Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (DAFF).
Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, menghadiri dialog resmi tersebut bersama Anna Somerville, pejabat DFAT yang menjabat sebagai Assistant Secretary untuk bidang Agriculture and Non-Tariff Barriers Branch. Sebagai inti dari kolaborasi ini, Ahmad Haikal Hasan menekankan pentingnya sinergi di sektor industri dan perdagangan produk halal untuk mencapai hasil yang saling menguntungkan bagi kedua negara.
Kebutuhan Daging Halal yang Mendesak
Pada forum tersebut, Ahmad Haikal Hasan menyampaikan kebutuhan pasokan daging halal Indonesia yang sangat besar, mencapai 650.000 metrik ton per tahun. Kebutuhan ini erat kaitannya dengan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk pelajar-pelajar Indonesia.
Lantas, Ahmad Haikal Hasan menyebutkan bahwa saat ini Australia hanya mampu memenuhi sekitar 140.000 metrik ton daging halal setiap tahun, membuka celah besar untuk memperluas perdagangan antara kedua negara. Hal ini semakin diperkuat dengan keberadaan sejumlah Rumah Potong Hewan (RPH) di Australia yang telah memenuhi standar halal dan memiliki sertifikasi dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) Indonesia.
Sertifikasi Halal: Simbol Kualitas dan Keamanan
Sertifikasi halal menjadi fokus penting dalam diskusi ini, terutama menjelang penerapan wajib sertifikasi halal yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Sertifikasi halal ini ditujukan untuk produk beragam, mulai dari vitamin, obat-obatan, kosmetik, hingga produk perawatan kulit.
"Sertifikasi Halal merupakan simbol dari kualitas, kebersihan dan kesehatan suatu produk, bahkan juga mencerminkan kesejahteraan hewan dalam penyembelihan hewan yang sejalan dengan standar global WHO & FAO,"
ujar Ahmad Haikal Hasan.
"Sertifikat halal bukanlah hambatan dalam aktivitas industri dan perdagangan, justru merupakan standar yang saat ini digunakan secara universal yang mencerminkan kualitas produk," tambahnya.
Dukungan Australia dan Tantangan Mendatang
Australia menyatakan dukungan penuh terhadap ketahanan pangan Indonesia. Pihak mereka menyampaikan permintaan agar proses persetujuan izin terhadap 9 RPH (Rumah Potong Hewan) dan 9 pabrik pengolahan susu dan produk susu asal Australia dipercepat. Pencapaian hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan suplai pangan bergizi untuk mendukung program nasional Indonesia.
Dalam diskusi, juga diusulkan penggunaan logo/label halal tunggal untuk seluruh produk Australia yang dipasarkan di Indonesia. Usulan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses inspeksi di bea cukai serta meningkatkan kepercayaan konsumen. Meskipun terdapat tantangan terkait preferensi pasar negara lain, Australia memandang usulan ini sebagai masukan penting yang perlu dipertimbangkan.
BPJPH RI menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kinerja Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Australia untuk menjamin mutu sertifikasi dan menghindari praktik persaingan yang tidak sehat. Saat ini, terdapat 12 LHLN asal Australia yang telah diakui oleh BPJPH RI.
Menutup pertemuan, kedua belah pihak menandakan komitmen untuk menjalin kerja sama lebih lanjut dalam meningkatkan perdagangan yang berkelanjutan dan menyelesaikan berbagai tantangan teknis terkait perdagangan produk halal di masa mendatang.