Pernikahan Siri dan Hak Waris Anaknya

Pernikahan Siri dan Hak Waris Anaknya

Pernikahan siri, atau pernikahan yang sah secara agama namun tidak tercatat secara resmi di kantor terkait, masih menjadi isu yang sering dihadapi di Indonesia. Meskipun sah menurut agama, pernikahan siri memunculkan berbagai permasalahan hukum, terutama dalam hal hak waris anak-anak hasil pernikahan tersebut.

Berbagai riwayat dan sejarah Islam mencatat tentang adanya pernikahan siri pada zaman sahabat. Bahkan, sahabat Umar bin Khattab pernah berkata:

ىذا نكاح السر , ًلا أجيسه لٌ كنت تقد مت جمتلر
Artinya: "Ini nikah siri, saya tidak membolehkannya, dan sekiranya saya tahu lebih dahulu, maka pasti akan saya rajam."

Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan siri yang tidak melibatkan saksi yang sah memang telah menjadi perhatian dalam sejarah Islam.

Jadi, bagaimana posisi anak dari pernikahan siri dalam hak waris? Dalam Kompilasi Hukum Islam, perkawinan yang sah perlu tercatat secara resmi. Artikel 4 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan apapun jenisnya harus dilaporkan dan dicatat di lembaga yang berwenang.

Sementara itu, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menyebutkan bahwa pendaftaran kelahiran dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua dengan membawa bukti kelahiran dan surat nikah/akta perkawinan. Jika tidak ada surat nikah (karena nikah siri), maka hanya ibu yang bisa dicantumkan sebagai orang tua dalam akta lahir anak.

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 186, anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan yang sah untuk mewarisi dari ibunya dan keluarganya dari pihak ibunya.

dr. Destri Budi Nugraheni, SH, MSI., dosen hukum waris Islam Fakultas Hukum UGM, menyampaikan bahwa penting bagi orang tua yang menikah siri untuk memastikan pernikahan tersebut sah secara agama, bahkan divonis sah secara pengadilan. Tanpa pengesahan, status hukum perkawinan dan hak waris anak bisa menjadi rumit.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak