Syarat Ijab Kabul Agar Sah dalam Islam
Pernikahan merupakan salah satu sakral dalam Islam, melibatkan perjanjian suci antara dua insan untuk membangun kehidupan bersama. Agar perjanjian ini sah secara agama, ijab kabul harus dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Sebagai umat Muslim, memahami dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Islam menjadi hal yang sangat penting.
Berikut adalah syarat-syarat ijab kabul agar tergolong sah berdasarkan syariat Islam:
- ijab dan kabul diucapkan secara jelas dan terang.
- calon pengantin (kawin) hadir secara lahir dan batin.
- adanya wali yang menikahi wanita atas nama dirinya.
- seorang penghulu atau saksi yang berhak untuk menikahkan.
Dengan memastikan semua syarat di atas ditegakkan, maka akad nikah tersebut menjadi sah dan berkekuatan hukum di hadapan Allah SWT.
Penerapan syariat dalam pernikahan membangun pondasi yang kuat bagi keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah yang menjadi dambaan setiap muslim.