WNI di Arab Saudi Ditangkap Gegara Rencana Penipuan Haji Palsu

WNI di Arab Saudi Ditangkap Gegara Rencana Penipuan Haji Palsu

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial KMR diamankan oleh polisi Arab Saudi di Makkah pada 25 April 2025. KMR ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana penyelenggaraan ibadah haji yang ilegal (tanpa tasreh).

Kronologi penangkapan ini diungkap oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary. Ia menjelaskan bahwa KMR, yang merupakan mukimin di Makkah, ditangkap setelah polisi berhasil mengungkap transaksi jual beli dengan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jemaah haji.

"Pihak kepolisian menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui tindakannya. Ditemukan juga bukti-bukti, yaitu penyiapan piagam untuk calon jamaahnya dan salinan promosi," terang Konjen Yusron kepada detikHikmah, Rabu (7/5/2025).

Saat ini, KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi sejak 29 April. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses hukum lebih lanjut.

“KJRI akan memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi dalam proses persidangan,” jelas Konjen Yusron.

Jelasnya, perbuatan KMR ini merupakan pelanggaran hukum berat di Arab Saudi. Berbagai sanksi telah diberlakukan oleh pihak berwenang Saudi, termasuk denda besar hingga 100.000 Riyal Saudi (sekitar 440 juta rupiah), hukuman penjara, dan deportasi bagi siapapun yang terlibat memfasilitasi penyelenggaraan haji ilegal.

Menyikapi kejadian ini, KJRI Jeddah mengimbau kepada seluruh WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari segala bentuk promosi penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi.

Proses hukum terhadap KMR ini menjadi pengingat bagi semua jemaah haji untuk selalu berhati-hati dan memastikan legalitas penyelenggara haji yang akan dipilih. Hanya dengan cara demikian, ibadah haji dapat dilakukan dengan aman, lancar, dan penuh keimanan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak