Madzi: Cairan Keluar Saat Rangsang & Kepentingan Kebersihannya bagi Para Muslimah
Rangsangan seksual dapat memicu keluarnya cairan dari kemaluan wanita. Cairan ini dikenal sebagai "madzi", sebagian besar berwarna bening atau putih, dan memiliki tekstur lengket. Madzi, yang lebih encer daripada mani, dapat dikeluarkan oleh pria maupun wanita. Dalam pandangan fikih Islam, cairan ini dihukumi najis.
Kepastian Hukum Madzi
Dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, madzi dikategorikan najis. Penetapan ini dikuatkan dengan adanya perintah untuk membasuh kelamin dan berwuduk setelah keluarnya cairan tersebut.
Tidak Memerlukan Mandi Wajib
Meskipun dikategorikan najis, keluarnya madzi pada wanita tidak mengharuskan mandi wajib. Berbeda dengan mani yang membutuhkan mandi junub, cukup dengan membersihkan kemaluan kemudian berwuduk.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ali RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Diwajibkan berwudhu" (ayatmadhi.com). Dalam riwayat Muslim, Rasulullah SAW juga berpesan, "Hendaklah membasuh zakarnya dan hendaklah berwudhu".
Kewajiban Wudhu Jika Menyentuh Pasangan
Menurut Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi'i Masalah Ibadah, bagi laki-laki yang mendekati istrinya dan mengeluarkan madzi, maka wajib melakukan wudhu. Kewajiban ini juga berlaku jika ia menyentuh tubuh istrinya. Perlu diingat bahwa wudhu hanya dilakukan sekali.
Mandi Wajib jika Ragu
Dalam kasus ragu antara madzi maupun mani, mandi wajib menjadi kewajiban. Proses mandi mengikuti tata cara mandi junub pada umumnya dengan membasuh air ke seluruh tubuh, termasuk kepala. Namun, bagi wanita yang rambutnya disanggul, tidak perlu membukanya. Cukup dengan menyiram air ke atas sanggul tiga kali seperti yang ditunjukkan dalam hadits Ummu Salamah.
Dengan memahami aturan ke islami, madzi dapat diatasi dengan cara yang benar dan menjaga ketaharaman diri. Semoga bermanfaat.