Pengertian Takhrij dalam Fikih

 


Dalam tradisi keilmuan Islam, pengembangan pendapat fikih tidak hanya bergantung pada nash-nash syariat, tetapi juga melalui metode intelektual seperti takhrij. Takhrij menjadi salah satu cara penting untuk mengembangkan, memperluas, dan mengadaptasi pendapat para imam mazhab terhadap persoalan-persoalan baru yang muncul seiring perkembangan zaman. Dengan memahami takhrij, seorang penuntut ilmu dapat mengetahui bagaimana hukum-hukum fikih terus hidup dan berkembang di tengah dinamika kehidupan umat.


Takhrij dalam konteks pengembangan pendapat fikih memiliki dua makna, yaitu makna umum dan makna khusus. Takhrij dengan makna umum adalah upaya menggali hukum fikih dengan mengacu kepada kaidah imam mazhab atau pendapatnya yang telah ada pada suatu kasus hukum tertentu. Dalam ilmu fikih dan ushul fikih, penggunaan kata takhrij dengan makna ini merupakan penggunaan yang lebih dominan dalam pembicaraan para fuqaha’ dan usuliyyin, terutama dalam bab ijtihad dan taqlid.


Adapun takhrij dengan makna khusus adalah upaya memproyeksikan dan mengembangkan pendapat imam mazhab terkait suatu hukum pada satu masalah ke dalam masalah lain yang serupa, tetapi memiliki ketetapan hukum berbeda. Proyeksi ini dilakukan dengan pola dua arah, sehingga pada masing-masing masalah muncul dua pendapat yang berbeda. Pendapat hasil takhrij ini merupakan pendapat lemah yang dalam mazhab Imam Syafi’i dikenal dengan istilah qaul al-mukharraj.


(Lihat: Helmi Imran, Dinamika Fikih Mazhab Syafi‘i (Analisis Penyebab Kelahiran Pendapat Ikhtiyārāt Al-Nawawī dan Relevansinya dengan Pengembangan Fikih), hlm. 4 dan 62).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.