Patung Biawak hingga Keong: Bagaimana Hukum Islam Memandang Fenomena Patung di Era Modern?

 


Fenomena Patung Viral di Indonesia

Beberapa waktu terakhir, media sosial ramai membicarakan patung-patung raksasa yang dibangun di berbagai daerah, seperti patung biawak di Wonosobo, patung bekicot di Grobogan, hingga patung penyu di Pelabuhan Ratu. Sebagian warga menyambutnya sebagai karya seni dan simbol kebanggaan lokal, sementara sebagian lain mempertanyakan urgensinya—termasuk dari sisi agama.

Patung-patung ini tidak dibangun untuk disembah, melainkan sebagai ikon budaya, pariwisata, dan identitas daerah. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: bagaimana sebenarnya hukum membuat dan memajang patung menurut Islam?

Perspektif Hukum Islam: Dulu dan Sekarang

Dalam Islam klasik, larangan membuat patung memang sangat tegas. Nabi Muhammad SAW bahkan melarang menggambar makhluk bernyawa dalam bentuk tiga dimensi, karena saat itu masyarakat Arab baru saja meninggalkan penyembahan berhala. Mereka masih rentan kembali pada kebiasaan jahiliyah, sehingga Islam hadir dengan sikap tegas untuk menghapus semua bentuk pengagungan terhadap benda mati.

Namun, seperti dijelaskan oleh Imam Abu Said al-Isthokhriy dalam kitab al-Hawi al-Kabir, konteks larangan ini bersifat historis:

“Sesungguhnya larangan membuat patung pada masa Nabi SAW adalah karena dekatnya masa mereka dengan berhala dan kebiasaan menyembahnya, agar tertanam dalam jiwa mereka bahwa itu adalah praktik yang batil. Namun makna ini telah hilang di masa kita karena telah mantap dalam jiwa kaum Muslimin bahwa patung tidak layak diagungkan. Maka hilang pula hukum larangannya.”

Pendapat ini juga dipegang oleh lembaga fatwa Darul Ifta Mesir dan banyak ulama kontemporer. Mereka membolehkan pembuatan patung untuk keperluan edukasi, penghormatan sejarah (seperti patung pahlawan), atau keindahan artistik, selama tidak disembah atau diyakini membawa keberkahan.


Di Era Modern

Dalam konteks sekarang, patung bukan lagi lambang ketuhanan, tapi karya seni dan warisan budaya. Masyarakat umum tidak melihatnya sebagai objek pemujaan, tetapi sebagai bagian dari arsitektur kota, sejarah, atau bahkan ekonomi pariwisata. Oleh karena itu, pendapat yang membolehkan pembuatan patung dengan niat non-ibadah menjadi lebih relevan.

Lebih jauh, membatasi semua bentuk ekspresi seni bisa berujung pada stagnasi budaya Islam sendiri. Selama tetap dalam batas akidah dan tidak menimbulkan fitnah, seni—termasuk seni rupa tiga dimensi—dapat menjadi media dakwah dan pelestarian nilai.

---

Kesimpulan: Kembali pada Tujuan dan Niat

Hukum patung dalam Islam tidak bisa dipandang hitam putih tanpa mempertimbangkan konteks dan niat. Selama tidak ada unsur kesyirikan, tidak dijadikan sesembahan, dan bertujuan baik seperti edukasi atau pelestarian budaya, maka banyak ulama kontemporer membolehkan keberadaannya.

Fenomena seperti patung biawak atau bekicot seharusnya bisa dipahami sebagai bentuk ekspresi budaya, bukan ancaman akidah. Sebaliknya, kita perlu menjaga agar masyarakat tetap memahami batasan akidah Islam yang lurus, tanpa menolak kreativitas yang positif.



---

Referensi : 

(Postingan Facebook Yahya An-Nawawi) 

Kata Imam Abu Said al-Isthokhriy bahwa pelarangan membuat patung 3 dimensi dahulu karena para sahabat baru masuk Islam, sehingga Nabi ingin menafikan semua jejak berhala di hati kaum muslimin.

Na di zaman sekarang, kekhawatiran nyembah dan mengagungkan patung itu sudah hilang, sehingga larangannya hilang.

Pendapat ini yg juga dipakai Darul Ifta Mesir dan beberapa ulama, yg membolehkan membuat semisal patung pahlawan untuk monumen bersejarah.


Teks Arab: 

وجاء في الحاوي الكبير » وقال أبو سعيد الاصطخري « إنما كان التحريم على عهد النبي صلى الله عليه وسلم لقرب عهدهم بالأصنام ومشاهدتهم بعبادتها ليستقر في نفوسهم بطلان عادتهم وزوال تعظيمها ، وهذا المعنى قد زال في وقتنا لما قد استقر في النفوس من العدول عن تعظيمها، فزال حكم تحريمها وحظر استعمالها، وقد كان في الجاهلية من بعد كل ما استحسن من حجر أو شجر، فلو كان حكم المحظور باقياً لكان استعمال كل ما استحسن حراماً ... »






Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url