Asal-Usul dan Hikmah Berkurban
Asal-Usul dan Hikmah Berkurban
Setiap Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketawaan kepada Allah SWT. Ibadah ini juga menjadi pengingat akan kisah pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS. Sebagai suatu perintah yang diatur oleh Allah SWT, kurban dimaksudkan untuk memperdalam kedekatan umat Islam dengan Sang Khalik.
Allah SWT merefleksikan hikmat kurban dalam firman-Nya di surah Al-Kautsar ayat 1-3:
“Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah! Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (QS. Al-Kautsar: 1-3).
Hukum Menjual Daging Kurban
Hewan kurban yang telah disembelih, dikuliti, dipotong-potong, dan dibagikan kepada masyarakat sekitar, termasuk fakir miskin dan kerabat. Pembagian ini merupakan bagian penting dari nilai sosial dan spiritual dalam ibadah kurban. Namun, muncul pertanyaan: bolehkah daging kurban dijual?
Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah jilid 5 menjelaskan syariat Islam menganjurkan orang yang berkurban memakan sebagian daging, kemudian membagikan sebagian kepada kerabat, dan sisanya diberikan kepada fakir miskin. Rasulullah SAW bersabda, “Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah.” (HR Muslim).
M. Quraish Shihab dalam buku Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui menerangkan bahwa menjual bagian apa pun dari hewan kurban, seperti kepala, daging, kulit, atau bulu tidak diperbolehkan dalam Islam. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Siapa yang menjual daging hewan kurbannya, maka kurbannya tidak sah," (HR al-Hakim dan al-Bayhaqi).
Larangan ini ditegaskan karena makna dari berkurban bukan untuk mendapatkan keuntungan dari menjual hasil pemotongan hewan kurban. Ibadah ini dilakukan sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT, bukan sebagai sarana mencari keuntungan materi. Selain itu, dalam buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron disebutkan, larangan menjual daging kurban berlaku khusus bagi orang yang berkurban (shohibul kurban).
Khusus Penerima
Tetapi, ada pendapat yang memperbolehkan penjualan daging kurban dalam kondisi tertentu, khususnya saat penerima benar-benar membutuhkan uang. Dalam hal ini, yang berhak menjual adalah penerima, bukan orang yang berkurban. Penjualan oleh penerima dianggap sah jika hasil penjualannya dirasa lebih bermanfaat dibanding mengonsumsi langsung daging tersebut.
Meskipun demikian, mengonsumsi daging kurban tetap lebih dianjurkan bagi penerima. Sebab, tindakan tersebut mencerminkan rasa syukur dan penghormatan terhadap nilai ibadah kurban.
Hikmah Berkurban
Kurban adalah ibadah yang sarat dengan hikmah dan nilai-nilai positif:
- Mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat yang terus diberikan kepada kaum Muslimin.
- Sebagai wujud rasa syukur karena masih diberikan umur panjang hingga dapat bertemu Idul Adha kembali.
- Menyatakan syukur atas pengampunan dosa-dosa, baik yang disebabkan oleh pelanggaran terhadap perintah Allah SWT.
- Meringankan beban kebutuhan keluarga yang berkurban dan membantu mereka yang kurang mampu.
- Mengenang peristiwa besar tentang ketaatan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam menjalankan perintah Allah SWT.
- Meneladani kedekatan serta keharmonisan hubungan antara ayah dan anak, sebagaimana yang dicontohkan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam menghadapi ujian.
- Mempererat hubungan sosial antara golongan mampu dengan mereka yang membutuhkan.
- Memberikan kebahagiaan kepada fakir miskin melalui pembagian daging kurban.