Peraturan Istitha'ah Kesehatan Untuk Jemaah Haji

Peraturan Istitha'ah Kesehatan Untuk Jemaah Haji

Menunaikan ibadah haji adalah mimpi bagi setiap muslim. Namun, demi keselamatan dan kelancaran perjalanan, jemaah haji harus memenuhi syarat istitha'ah kesehatan. Syarat ini memastikan kesehatan jemaah cukup baik untuk menjalankan rangkaian ibadah haji secara aktif dan khusyuk.

Syarat Istitha'ah Kesehatan Untuk Jemaah Haji

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016, jemaah yang memenuhi syarat istitha'ah kesehatan adalah mereka yang dapat mengikuti seluruh proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, atau orang lain. Kebugaran jasmani mereka diperiksa melalui tes yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing jemaah.

Penting untuk diingat, jemaah haji berusia 60 tahun ke atas, atau yang memiliki kondisi tertentu yang tak masuk dalam kriteria tidak memenuhi syarat istitha'ah sementara, dapat dinyatakan memenuhi syarat istitha'ah haji dengan pendampingan.

Kriteria Jemaah Tidak Memenuhi Syarat Istitha'ah Kesehatan

Ada beberapa kriteria yang membuat jemaah haji tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, baik sementara maupun tetap. Berikut beberapa diantaranya:

  • Tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional (ICV) yang sah.
  • Menderita penyakit tertentu yang berpeluang sembuh, seperti Tuberkulosis sputum BTA Positif, Tuberculosis Multi Drug Resistance, Diabetes Melitus tidak terkontrol, Hipertiroid, HIV-AIDS, stroke akut, pendarahan saluran cerna, dan Anemia Gravis.
  • Suspek dan/atau terkonfirmasi penyakit menular yang berpotensi menjadi wabah.
  • Mengalami Psikoasis akut.
  • Memiliki Fraktur tungkai yang membutuhkan immobilisasi.
  • Menderita Fraktur tulang belakang tanpa komplikasi neurologis.
  • Hamil dengan usia kehamilan diprediksi 14 minggu atau lebih pada saat keberangkatan.

Selain itu, jemaah yang memiliki kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, gangguan jiwa berat, atau penyakit sulit diharapkan kesembuhannya juga tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan.

Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha'ah Kesehatan Haji

Beberapa contoh penyakit yang membuat jemaah tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan haji, menurut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), antara lain:

  • Penyakit jantung koroner
  • Hipertensi tidak terkontrol
  • Diabetes mellitus tidak terkontrol
  • Penyakit paru kronis
  • Gagal ginjal
  • Gangguan mental berat
  • Penyakit menular aktif
  • Kanker stadium lanjut
  • Penyakit autoimun tidak terkontrol
  • Stroke
  • Epilepsi tidak terkontrol

Ibadah haji merupakan panggilan suci yang mengharuskan jemaah untuk dalam kondisi sebaik mungkin. Memenuhi syarat istitha'ah kesehatan merupakan langkah awal yang penting untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan haji setiap jemaah.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url