Hukum Menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) menurut Islam

Hukum Menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) menurut Islam

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah yang ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan kriteria tertentu. Kebanyakan, BSU diberikan sekali kepada setiap penerima. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Instagram resmi @kemnaker menuturkan bahwa mereka melakukan seleksi data secara ketat untuk memastikan BSU tepat sasaran dan tidak ada duplikasi data.

Ketua Umum MUI DKI Jakarta, Dr. KH Muhammad Faiz Syukron Makmun memberikan penjelasan hukum menerima BSU bagi umat Muslim. "Berdasarkan hukum Islam, menerima BSU itu hukumnya mubah, artinya boleh," tutur Gus Faiz kepada detikHikmah, Selasa (15/7/2025).

Ia melanjutkan, "Tetapi, jika orang yang menerimanya sangat membutuhkan bantuan tersebut untuk diri dan keluarganya, maka hukumnya berubah menjadi wajib". Gus Faiz memberikan contoh, "Misalnya mereka memerlukan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok anak dan istri. Jika pemerintah menyediakan bantuan BSU, maka wajib untuk mengambilnya demi mewujudkan kesejahteraan keluarganya".

Kewajiban Mengakui Kesalahan Sistem

Lantas bagaimana jika seseorang secara tidak sengaja menerima BSU dua kali karena kesalahan sistem? Apakah bantuan kedua kali tersebut tetap hukumnya mubah?

Menurut Gus Faiz, "Jika seseorang menerima BSU dua kali tetapi tidak melapor, maka bantuan yang diterima kedua kalinya itu bukan merupakan haknya.

"Ia (yang menerima BSU dua kali) harus melapor. Karena, jika seseorang tidak melapor dan menikmati BSU yang bukan haknya, maka perbuatan itu termasuk larangan dalam agama memakan harta dengan cara yang bathil," sambungnya.

Mengonsumsi Harta dengan Cara Bathil

Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 188, " وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتَدْلُو بِهَا إِلَى الْحُكَامِ لِتَأْكُلُوا فِئَّةً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (188)"Artinya: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (Tafsir Kementerian Agama RI)

Tafsir Kementerian Agama RI menerangkan bahwa ayat tersebut melarang manusia untuk memakan atau memanfaatkan harta orang lain dengan cara yang bathil. Bathil di sini berarti cara yang tidak sesuai dengan hukum Allah SWT.

Salah satu contohnya adalah menerima harta tanpa hak.

"Sama halnya dengan menerima BSU kedua kalinya tanpa melapor dan menggunakan hartanya, padahal bantuan tersebut bukan haknya," jelas Gus Faiz.

Semoga artikel ini bermanfaat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak