Hukum Mengonsumsi Daging Kuda dalam Islam

Hukum Mengonsumsi Daging Kuda dalam Islam

Daging kuda, dikenal karena kandungan gizisnya yang dapat meningkatkan vitalitas dan stamina, masih cukup langka dikonsumsi di Indonesia. Mayoritas masyarakat mengenal kuda sebagai tunggangan atau hewan penarik delman, bukan sebagai sumber pangan.

Di beberapa daerah seperti Makassar, daging kuda tetap tersedia di pasaran bahkan diolah menjadi sup. Namun, pertanyaan mengenai hukum mengonsumsi daging kuda dalam Islam sering kali menjadi perdebatan.

Dalam buku "Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan", Ahmad Sarwat menjelaskan, para ulama memiliki beragam pendapat terkait hukum makan daging kuda. Sebagian besar melegalkannya, ada yang menganggapnya makruh, dan bahkan ada juga yang mengharamkannya.

Masuk Kategori Halal

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Hanbali, dan mazhab Maliki berpendapat bahwa daging kuda halal dikonsumsi. Pendapat ini didasarkan pada beberapa hadits sahih seperti:

"Rasulullah SAW saat Perang Khaibar melarang makan daging keledai peliharaan dan membolehkan makan daging kuda." (HR. Bukhari dan Muslim - dari Jabir RA)

"Kami pernah menyembelih kuda di masa Rasulullah SAW, lalu kami memakannya saat berada di Madinah." (HR. Bukhari dan Muslim - dari Asma' binti Abu Bakar RA)

Pendapat Makruh dan Haram

Sementara itu, ulama dari mazhab Hanafi memandang bahwa meskipun daging kuda halal, konsumsinya kurang disukai atau makruh. Bahkan sebagian ulama, khususnya berdasarkan riwayat dari Al-Hasan bin Ziyad dalam mazhab Abu Hanifah, mengharamkannya.

Pendapat mengharamkan daging kuda juga muncul dari sebagian kecil ulama Maliki. Alasannya kuda dianggap hewan yang memiliki peran penting dalam peperangan dan alat transportasi, sehingga tidak layak disembelih dan dimakan.

Pernyataan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa daging kuda tetap halal dikonsumsi. Meskipun ada riwayat yang menyebut Rasulullah SAW melarangnya, larangan itu bersifat sementara karena saat itu kuda dibutuhkan sebagai kendaraan perang. MUI menekankan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang konsumsi daging kuda

Lebih lanjut, MUI menyatakan bahwa kuda tidak termasuk dalam kategori hewan yang diharamkan seperti binatang buas, hewan menjijikkan (khabaits), pemakan najis (jallalah), atau hewan bertaring yang digunakan untuk memangsa.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak