Kritik MUI Jabar Atas Pembagian Bir di Pocari Run 2025
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) baru-baru ini mengkritik keras pembagian bir dalam event lari nasional Pocari Run 2025 yang diselenggarakan di Kota Bandung. Kritik ini diungkapkan oleh Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar, yang menilai tindakan pembagian bir tersebut salah meskipun kadar alkoholnya diklaim di bawah 20 persen.

Rafani menegaskan bahwa bir, meskipun kadar alkoholnya rendah, tetap memiliki konotasi sebagai minuman keras (miras) yang diketahui haram hukumnya dalam ajaran Islam.
"Dalam Islam, sesuatu yang sudah punya konotasi diharamkan itu tidak boleh," ujarnya.
Pendapat serupa juga diutarakan Rafani mengenai fenomena nama-nama makanan yang mengandung konotasi yang menyimpang dari nilai-nilai Islam meskipun kuliner tersebut halal. Sebagai contoh, ia mencontohkan "Bakso Setan".
Ia menjelaskan bahwa dalam memeluk Islam, sebaiknya kita menjauhi hal-hal yang bersifat abu-abu atau syubhat. Konotasi negatif dari suatu benda atau tindakan dapat berpengaruh pada keimanan dan perilaku seseorang.
Larangan Minuman Keras dalam Islam
Pembahasan tentang larangan minuman keras dalam Islam telah dijelaskan dalam berbagai ayat suci Al-Qur'an dan hadits. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 90:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (Tafsir al-Munir Jilid 1, susunan Wahbah Az Zuhaili, diterjemahkan Abdul Hayyie al Kattani dkk)
Dalam hadits dari Abu Musa al-Asy'ariy, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak akan masuk surga orang yang senantiasa minum khamr, orang yang percaya atau membenarkan sihir, dan orang yang memutuskan tali silaturrahim. Barang siapa mati dalam keadaan minum khamr (mabuk) maka Allah kelak akan memberinya minum dari sungai Ghuthah. Yaitu air yang mengalir dari kemaluan para pelacur, yang baunya sangat mengganggu para penghuni neraka." (HR Ahmad, Al Hakim dan Ibnu Hibban)
Kata kunci: minuman keras, hukum islam, MUI jarib, Majelis Ulama Indonesia, Pocari Run 2025, islam